Powered By Blogger

Jumat, 06 Mei 2011

AGRIBISNIS (UNTAN 2008) R.D: meningkatnya air laut pada tahun 2100

AGRIBISNIS (UNTAN 2008) R.D: meningkatnya air laut pada tahun 2100

ALL FROM GOD

meningkatnya air laut pada tahun 2100


2100, Air Laut Dunia Naik 1,6 Meter


Perubahan iklim yang cepat di kutub utara termasuk pencairan es di Greenland dapat menaikkan tinggi permukaan air laut dunia menjadi 1,6 meter pada tahun 2100, ungkap sebuah laporan terbaru.

Niaknya tinggi permukaan air laut, yang melebihi perhitungan para ilmuwan tersebut, dapat mengancam pantai dari wilayah Bangladesh sampai ke Florida, dari kepulauan pasifik, Inggris sampai Shanghai. Naiknya permukaan air laut tersebut juga mampu mengancam wilayah Jepang. Demikian seperti yang dikutip dari Reuters, Rabu (4/5/2011).

"Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, telah terjadi periode terhangat yang pernah terjadi di Kutub Utara," ujar pihak Arctic Monitoring and Assessment Programe (AMAP).

"Di masa depan, tingkat permukaan air laut diproyeksikan akan naik dari 0,9 meter sampai 1,6 meter pada tahun 2100. Mencairnya es dari gleiser Kutub Utara dan lapisan es Greenland juga akan turut mempengaruhi," tambah pihak AMAP.

"Gleiser kutub utara dan lapisan es Greenland menyumbang sekira 40 persen kenaikan air laut dengan pergerakan 3mm per tahun, yang dihitung sejak tahun 2003 sampai 2008," katanya.

Menteri Luar Negeri dari negara-negara perkumpulan Dewan Kutub Utara seperti Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia dan Islandia, akan melakukan pertemuan di Greenland pada tanggal 12 Mei untuk membahas pemanasan kutub utara. Pemanasan yang kini terjadi di kutub utara mencapai dua kali lipat di atas rata-rata.

Rabu, 04 Mei 2011

pupuk organik

PUPUK ORGANIK
Selain untuk meningkatkan hasil pertanian baik untuk tanaman keras maupun lunak, pupuk organik sangat cocok digunakan dialam tropis ini, karena tidak meninggalkan residu di dalam tanah dan membuat tanah menjadi gembur.
Residu yang bertumpuk didalam tanah dalam jangka waktu panjang akan merusak unsur hara didalam tanah yang berakibat tanah menjadi keras dan menggumpal.

Ada tiga unsur yang sangat menentukan tingkat kesuburan tanah di lahan pertanian yaitu unsur biologi, fisika dan kimia, ketiga unsur ini saling terkait dan harus seimbang.
Ketimpangan unsur didalam kandungan tanah akan mematikan unsur biologi didalam tanah, tanah menjadi semakin keras dan tidak dapat menyimpan air.
Kalau sudah terjadi ketimpangan ini, pemulihannya akan memakan waktu lama dan memakan biaya yang besar.

Kesadaran para petani untuk menggunakan pupuk organik masih rendah karena mereka hanya berpikir pada nilai ekonomis jangka pendek sehingga tanah dieksploitasi secara maksimal tanpa memperdulikan kesimbangan unsur tanah tersebut di atas, untuk itu menjadi tugas bersama bagaimana menyadarkan para petani dengan kembali menggunakan pupuk organik agar kesimbangan unsur kimia tanah kembali seperti semula.

Perlunya kepedulian Pemerintah didalam mengatur mekanisme pasar untuk mengurangi ketergantungan pupuk kimia dan pemberdayaan PPL dalam menjalin kerjasama dengan GAPOKTAN untuk kembali menggunakan pupuk alam dan pupuk organik.

Jenis Pupuk Organik :
Pupuk Kandang
Berasal dari kotoran ternak dan kualitasnya sangat tergantung pada jenis ternak, makanan dan system penampungannya.
Kandungan unsur hara dari kotoran ternak,
JENIS TERNAK N (%) P2O5(%) K2O(%)
A y a m 1,7 1,9 1,5
S a p i 0,3 0,2 0,3
K u d a 0,4 0,2 0,3
D o m b a 0,6 0,3 0,2
Pupuk Kompos
Merupakan hasil pembusukan bahan organik (hijauan) oleh aktivitas mikroorganisme pengurai, secara material dan kasat mata pupuk kompos terbagi dua yaitu dalam bentuk padatan dan cairan.
Keunggulan Pupuk Organik
- Mampu memperbaiki sifat fisika, kimia dan biologi tanah.
- Meningkatkan daya serap tanah terhadap air.
- Meningkatkan aktivitas mikroorganisme didalam tanah.
- Sumber hara bagi tanah.
- Ramah lingkungan
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas tanaman.

Pupuk Organik dapat dibuat sendiri secara tehnologi sederhana dan murah dengan memanfaatkan limbah alam, limbah rumah tangga atau limbah ternak, hanya ini memerlukan waktu, tenaga dan kesabaran.

Karakteristik Pupuk Organik
Pupuk Organik umumnya aman terkonsumsi oleh hewan ternak darat maupun air, tidak berbau menyengat dan tidak membuat kulit gatal.

Produk Pupuk Organik
Produk Pupuk Organik yang ada pada kami adalah :
- Pupuk Organik produk GETOE
- Pupuk Organik cair Nutrigrow dan Fertilegrow
- Pupuk Alam Penunjang lain.

Kami juga menyediakan pestisida organik dan fungisida yang biasa digunakan para petani.

Pemesanan dan Pengiriman Pupuk Organik
Pemesanan dapat dilakukan melalui menu Contact atau email langsung ke sbudhi60@gmail.com atau juga dapat menghubungi melalui SMS ke HP No. 085888927979 Contact Person Budhi Setyowidodo.
Free Delivery untuk Bandung dan sekitarnya, Harga-harga yang tercantum pada page terkait adalah harga untuk reseller, belum termasuk ongkos kirim bila pengiriman keluar kota Bandung.

Motto Kami,
Bekerja atas dasar kejujuran dan integritas yang tinggi demi kesuksesan bersama.

Terdapat testimony dari pengguna pupuk-pupuk tersebut dan bagaimana hasil yang telah dicapai setelah menggunakan pupuk organik.

PRODUK PENGURAI LIMBAH ORGANIK YANG RAMAH LINGKUNGAN
Kami juga menyediakan produk pengurai limbah organik untuk perawatan WC/Septic-Tank dan sampah organik produk dari DEGRA SIMBA.
Pengurai limbah kotoran ini sangat effektif menghancurkan kotoran hewan, manusia dan sampah organik yang ramah lingkungan serta tidak berbau. Harga terjangkau dan sangat effektif sehingga cocok digunakan untuk limbah organik usaha restoran, hotel, apartement dan rumah sakit termasuk pula limbah rumah tangga.

Produk tersebut adalah :
- Perawatan SepticTank, membersihkan isi septictank tanpa menyedot, hewat waktu dan tenaga.
- Pengurai Sampah Organik baik padat mapun cair, menghilangkan bau busuk dan dapat digunakan jadi pupuk.

Jumat, 18 Maret 2011

1. Perkembangan Internet
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Information and Communication Technology/ICT) merupakan tulang punggung aplikasi Web 2.0. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang fenomenal dan menjadi awal munculnya aplikasi web adalah Internet. Internet yang berawal dari riset untuk pertahanan dan keamanan serta pendidikan berkembang menjadi perangkat pendukung bisnis yang sangat berpengaruh. Dalam kaitan dengan aplikasi Web 2.0 ini, terdapat beberapa peristiwa penting dalam sejarah internet.

Berawal pada tahun 1957, melalui Advanced Research Projects Agency (ARPA), Amerika Serikat bertekad mengembangkan jaringan komunikasi terintegrasi yang saling menghubungkan komunitas sains dan keperluan militer. Hal ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet (tahun 1957 Soviet meluncurkan sputnik). Perkembangan besar Internet pertama adalah penemuan terpenting ARPA yaitu packet switching pada tahun 1960. Packet switching adalah pengiriman pesan yang dapat dipecah dalam paket-paket kecil yang masing-masing paketnya dapat melalui berbagai alternatif jalur jika salahsatu jalur rusak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Packet switching juga memungkinkan jaringan dapat digunakan secara bersamaan untuk melakukan banyak koneksi, berbeda dengan jalur telepon yang memerlukan jalur khusus untuk melakukan koneksi. Maka ketika ARPANET menjadi jaringan komputer nasional di Amerika Serikat pada 1969, packet switching digunakan secara menyeluruh sebagai metode komunikasinya menggantikan circuit switching yang digunakan pada sambungan telepon publik.
Perkembangan besar Internet kedua yang dicatat pada sejarah internet adalah pengembangan lapisan protokol jaringan yang terkenal karena paling banyak digunakan sekarang yaitu TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Protokol adalah suatu kumpulan aturan untuk berhubungan antarjaringan. Protokol ini dikembangkan oleh Robert Kahn dan Vinton Cerf pada tahun 1974. Dengan protokol yang standar dan disepakati secara luas, maka jaringan lokal yang tersebar di berbagai tempat dapat saling terhubung membentuk jaringan raksasa bahkan sekarang ini menjangkau seluruh dunia. Jaringan dengan menggunakan protokol internet inilah yang sering disebut sebagai jaringan internet. Jaringan ARPANET menjadi semakin besar sejak saat itu dan mulai dikelola oleh pihak swasta pada tahun 1984, maka semakin banyak universitas tergabung dan mulailah perusahaan komersial masuk. Protokol TCP/IP menjadi protokol umum yang disepakati sehingga dapat saling berkomunikasi pada jaringan internet ini.
Perkembangan besar Internet ketiga adalah terbangunnya aplikasi World Wide Web pada tahun 1990 oleh Tim Berners-Lee. Aplikasi World Wide Web (WWW) ini menjadi konten yang dinanti semua pengguna internet. WWW membuat semua pengguna dapat saling berbagi bermacam-macam aplikasi dan konten, serta saling mengaitkan materi-materi yang tersebar di internet. Sejak saat itu pertumbuhan pengguna internet meroket.

A. Pengaruh Perkembangan Internet
a.1 Perkembangan Internet memberikan pengaruh
Internet telah membuat revolusi baru dalam dunia komputer dan dunia komunikasi yang tidak pernah diduga sebelumnya. Beberapa Penemuan telegram, telepon, radio, dan komputer merupakan rangkaian kerja ilmiah yang menuntun menuju terciptanya Internet yang lebih terintegrasi dan lebih berkemampuan dari pada alat-alat tersebut. Internet memiliki kemampuan penyiaran ke seluruh dunia, memiliki mekanisme diseminasi informasi, dan sebagai media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antara individu dengan komputernya tanpa dibatasi oleh kondisi geografis.
Internet merupakan sebuah contoh paling sukses dari usaha investasi yang tak pernah henti dan komitmen untuk melakukan riset berikut pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Dimulai dengan penelitian packet switching (paket pensaklaran), pemerintah, industri dan para civitas academica telah bekerjasama berupaya mengubah dan menciptakan teknologi baru yang menarik ini.
Perkembangan Sejarah intenet dapat dibagi dalam empat aspek yaitu
1. Adanya aspek evolusi teknologi yang dimulai dari riset packet switching (paket pensaklaran) ARPANET (berikut teknologi perlengkapannya) yang pada saat itu dilakukan riset lanjutan untuk mengembangkan wawasan terhadap infrastruktur komunikasi data yang meliputi beberapa dimensi seperti skala,performannce/kehandalan, dan kefungsian tingkat tinggi.
2. Adanya aspek pelaksanaan dan pengelolaan sebuah infrastruktur yang global dan kompleks.
3. Adanya aspek sosial yang dihasilkan dalam sebuah komunitas masyarakat besar yang terdiri dari para Internauts yang bekerjasama membuat dan mengembangkan terus teknologi ini.
4. Adanya aspek komersial yang dihasilkan dalam sebuah perubahan ekstrim namun efektif dari sebuah penelitian yang mengakibatkan terbentuknya sebuah infrastruktur informasi yang besar dan berguna. Internet sekarang sudah merupakan sebuah infrastruktur informasi global (widespread information infrastructure), yang awalnya disebut “the National (atau Global atau Galactic) Information Infrastructure” di Amerika Serikat. Sejarahnya sangat kompleks dan mencakup banyak aspek seperti teknologi, organisasi, dan komunitas. Dan pengaruhnya tidak hanya terhadap bidang teknik komunikasi komputer saja tetapi juga berpengaruh kepada masalah sosial seperti yang sekarang kita lakukan yaitu kita banyak mempergunakan alat-alat bantu on line untuk mencapai





B. Sejarah Internet
b.1 Sejarah Internet dan Perkembangan Internet
Sejarah dari adanya intenet dimulai pada tahun 1969 ketika itu Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana cara menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik.
Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.









Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link. Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET. Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih. Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan.
Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.


2. PENGERTIAN MODEM

Modem. Siapa yang tidak mengenal modem ? Yaah setidaknya, orang yang suka menggunakan internet, paling tidak pernah mendengar kata ini. Jadi, apakah pengertian modem itu ?
Kata "modem" merupakan kontraksi atau singkatan dari kata modulator-demodulator. Modem biasanya digunakan untuk mengirim data digital melalui saluran telepon.
Modem pengirim memodulasi data menjadi sinyal yang kompatibel dengan saluran telepon, dan modem demodulates menerima sinyal kembali ke data digital.
Wireless modem mengkonversi data digital menjadi sinyal radio dan mengembalikannya. Secara fisik, modem terbagi menjadi 2 jenis, yaitu modem eksternal dan modem internal.








Jenis-Jenis Modem
1.Modem GSM
2. Modem analog yaitu modem yang mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital
3. Modem ADSL
4. Modem kabel yaitu modem yang menerima data langsung daripenyedialayanan lewat TV kabel
5. Modem CDMA





3. SEJARAH DAN PENGGUNAAN MOUSE
Apa jadinya ya, kalau teknologi mouse tidak ditemukan ? Mouse atau tetikus pertama kali dibuat pada tahun 1963 oleh Douglas Engelbart. Dibuat dari bahan kayu dengan satu tombol. Sedangkan model kedua sudah dilengkapi dengan 3 tombol. Pada tahun 1970, Douglas Engelbart memperkenalkan mouse yang dapat mengetahui posisi X-Y pada layar komputer, mouse ini dikenal dengan nama X-Y Position Indicator (indikator posisi X-Y). Pada umumnya, mouse mempunyai dua tombol, terletak di sebelah kiri atas dan kanan atas yang dapat ditekan. Walaupun begitu, komputer-komputer berbasis Macintosh biasanya menggunakan mouse yang hanya terdiri dari satu tombol.
Berikut jenis-jenis mouse yang pernah dibuat:
1. Mouse generasi pertama (bahan terbuat dari kayu)





2. Mouse generasi kedua, menggunakan teknologi trackball (bola yang berfungsi sebagai sensor untuk mendeteksi gerakan).




3. Mouse optik pertama buatan Logitech (tampak atas)



4. Mouse Optik (tampak bawah)



Bagaimana cara kerja mouse ? Mouse bekerja dengan cara menangkap gerakan dengan menggunakan bola (yang terletak di bagian bawahnya) yang menyentuh permukaan keras dan rata. Generasi mouse yang lebih modern sudah tidak menggunakan bola lagi, tetapi menggunakan sinar optikal/optic untuk mendeteksi gerakan. Sedangkan untuk mouse yang lebih canggih lagi, ada yang sudah menggunakan teknologi nirkabel, baik yang berbasis radio, sinar inframerah, maupun bluetooth. Sekarang ini, teknologi terbaru sudah memungkinkan mouse memakai sistem laser sehingga resolusinya dapat mencapai 2.000 titik per inci (dikenal dengan istilah dpi), bahkan ada lho yang bisa mencapai 4.800 titik per inci ! Biasanya mouse jenis ini khusus dibuat bagi para penggemar game. Itulah sejarah singkat ditemukannya mouse. Semoga bermanfaat.



4. MAGIC TRAKPAD - PENGGANTI MAOUSE
Siapa yang tidak memerlukan mouse ketika sedang menggunakan komputer desktop ayo angkat tangan ? Ya, hampir dapat dipastikan, semua pengguna komputer desktop dan sebagian kecil pengguna laptop atau notebook/netbook menggunakan mouse sebagai alat bantu untuk mengoperasikan komputer.









Jika anda ingin mengetahui sejarah dan perkembangan mouse secara singkat, bisa membacanya pada postingan saya di sini. Bagi anda yang mengenal komputer dari tahun 80-an s/d 90-an awal pasti pernah mengoperasikan Sistem Operasi DOS dan aplikasi Wordstar (kalau sekarang sama dengan Microsoft Word atau Open Office yang berfungsi sebagai pengolah kata). Dulu, sebelum ditemukannya mouse, seluruh aktivitas pengetikan atau menggambar di depan komputer dilakukan dengan bantuan keyboard. Kalau kita sedang mengetik naskah, biasanya kita harus hafal tombol-tombol kombinasi yang digunakan untuk keperluan pengetikan tersebut. Misalnya, Ctrl-S untuk menyimpan dokumen, Ctrl-X untuk keluar dari aplikasi pengolah kata, danlain-lain. Baiklah, cukup basa-basinya, sekarang saya akan melanjutkan postingan tentang Magic TrackPad. Apakah itu ? Magic TrackPad adalah alat yang fungsinya sama dengan mouse-yaitu sebagai alat bantu untuk melakukan segala aktivitas selain keyboard. Hanya saja, alat keluaran Apple terbaru ini lebih canggih daripada mouse. Dengan kata lain, mungkin sekarang sudah saatnya bagi kita untuk mengucapkan selamat tinggal pada mouse dan beralih pada Magic TrackPad. Magic Trackpad adalah produk baru yang diperkenalkan oleh Apple pada tanggal 27 Juli 2010 yang lalu. Secara fisik berbentuk papan alumunium yang permukaannya dilapisi oleh kaca, tapi tentu saja bukan kaca biasa, melainkan papan yang di dalamnya terpasang sensor sentuh/multitouch. Sebetulnya, Magic Trackpad ini sama degan touchpad yang terdapat pada Macbook Pro dari segi teknologi yang digunakannya. Hanya saja, dilihat dari ukuran, alat ini 80% lebih besar sehingga tangan kita bisa bersandar dengan nyaman pada papan tersebut.

5. Sejarah Telepon Seluler
Sejarah telepon seluler atau yang kita kenal HP, ternyata sudah ada dari jaman penjajahan, yaitu kira-kira tahun 1947 di negara paman sam alias Amrik dan Eropa sana. Pada tahun 1910 adalah cikal bakal telepon seluler yang ditemukan oleh Lars Magnus Ericsson, yang merupakan pendiri perusahaan Ericsson yang kini di kenal dengan perusahaan Sony Ericsson. Pada awalnya, orang Swedia ini medirikan perusahaan Ericsson memfokuskan terhadap bidang bisnis perlaan telegraf, dan perusahaanya juga tidak terlalu besar pada waktu itu. Pada tahun 1921 pertama kalinya Departemen Kepolisian Detroit Michigan menggunakan teleopn mobile yang terpasang di semua mobil polisi dengan menggunakan freuensi 2 MHz. Pada tahun 1960, di Finlandia sebuah perusahaan bernama Fennis Cable Works yang semula berbisnis dibidang kabel, melakukan ekspensi dengan mendirikan perusahaan elektronik yang bernama Nokia sebagai handset telepon seluler. Tahun 1970-an perkembangan telepon mobile menjadi pesat dengan di dominasi oleh 3 perusahaan besar yaitu di Eropa dengan perusahaan Nokia dan rerusahaan Mototola-nya.
Pada tahun 1969, sistem telekomunikasi seluler dikomersialkan. Setelah tahun 1970, telekomunikasi seluler semakin sering dibicarakan orang. Motorola mengenalkan telepon genggam tiga tahun kemudian. Ukurannya memang cukup besar dengan antena pendek. Ada pula ponsel dengan ukuran sekoper. Dr Cooper yang menjadi manajer proyek inovasi Motorola itu memasang base station di New York. Untuk proyek ini Motorola bekerja dengan Bell Labs. Penemuan ini sekaligus diklaim sebagai penemuan ponsel pertama. Di suatu pagi 3 April 1973,Cooper, saat itu menjabat sebagai general manager pada Divisi Communication Systems Motorola mempertunjukkan cara berkomunikasi aneh dari terminal telepon portable. Dia mencoba ponsel ‘raksasanya’ sambil berjalan–jalan di berbagai lokasi di New York. Itulah saat pertama ponsel ditampilkan dan digunakan di depan publik. Dalam pertunjukan itu, Cooper menggunakan ponsel seberat 30 ounce sekitar (800 gram) atau sepuluh kali lipat dibandingkan rata – rata ponsel yang beredar saat ini.

Senin, 26 April 2010


Pengertian Desa Pola Keruangan Desa

Pengertian desa dan perdesaan sering dikaitkan dengan pengertian rural dan village, dan sering pula dibandingkan dengan kota (town/city) dan perkotaan (urban). Perdesaan (rural) menurut S. Wojowasito dan W.J.S Poerwodarminto (1972) diartikan seperti desa atau seperti di desa” dan perkotaan (urban) diartikan “seperti kota atau seperti di kota”. Berdasarkan batasan tersebut, perdesaan dan perkotaan mengacu kepada karakteristik masyarakat, sedangkan desa dan kota merujuk pada suatu satuan wilayah administrasi atau teritorial. Dalam kaitan ini suatu daerah perdesaan dapat mencakup beberapa desa.
Menurut Roucek & Warren (1962), masyarakat desa memiliki karakteristik sebagai berikut:
(1) peranan kelompok primer sangat besar;
(2) faktor geografik sangat menentukan pembentukan kelompok masyarakat;
(3) hubungan lebih bersifat intim dan awet;
(4) struktur masyarakat bersifat homogen;
(5) tingkat mobilitas sosial rendah;
(6) keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi;
(7) proporsi jumlah anak cukup besar dalam struktur kependudukan.
Pitinn A. Sorokin dan Carle C. Zimmerman (dalam T. L. Smith & P.E. Zop, 1970) mengemukakan sejumlah faktor yang menjadi dasar dalam menentukan karakteristik desa dan kota, yaitu mata pencaharian, ukuran komunitas, tingkat kepadatan penduduk, lingkungan, differensiasi sosial, stratifikasi sosial, interaksi sosial dan solidaritas sosial. Egon E. Bergel (1995) mendefinisikan desa sebagai setiap permukiman
para petani. Sedangkan Koentjaraningrat (1977) mendefinisikan desa sebagai komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
Paul H. Landis (1948) mendefinisikan desa menjadi tiga menurut tujuan analisis, yaitu:
1. analisis statistik; desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan dengan penduduk kurang dari 2.500 orang. 2. analisis sosial-psikologik; desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan bersifat informal diantara sesama warganya, dan
3. analisis ekonomi; desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan dengan penduduknya tergantung kepada pertanian.
Berbagai pengertian tersebut tidak dapat diterapkan secara universal
untuk desa-desa di Indonesia karena kondisi yang sangat beragam antara
satu dengan yang lainnya. Bagi daerah yang lebih maju khususnya di
Pulau Jawa dan Pulau Bali, antara desa dan kota tidak lagi terdapat
perbedaan yang jelas sehingga pengertian dan karakteristik tersebut
menjadi tidak berlaku. Namun, bagi daerah yang belum berkembang
khususnya desa-desa di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, pengertian
tersebut masih cukup relevan.
2.1.2. Unsur-Unsur Desa
•Wilayah
Wilayah atau daerah merupakan tempat bagi manusia untuk dapat
melakukan berbagai aktivitas, baik sosial ekonomi, maupun budaya.
Pemilihan daerah atau wilayah sebagai tempat berbagai aktivitas
tersebut sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti iklim,
topografi, keadaan tanah, dan air. Adanya perbedaan kondisi
fisikantar wilayah menyebabkan terjadi perbedaan perkembangan
wilayah.
•Penduduk
Penduduk merupakan salah satu unsur penting dalam suatu wilayah.
Di dalam upaya mengembangkan wilayah penduduk akan bertindak
sebagai tenaga kerja,perencana, atau pelaksana sekaligus yang akan
memanfaatkan segala potensi yang ada. Hal-hal yang berkaitan
dengan kependudukan dalam suatu wilayah antara lain jumlah,















pertumbuhan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian
penduduk.
•Perilaku
Perilaku kehidupan masyarakat pedesaan meliputi pola tata
pergaulan dan ikatan-ikatan yang melatarbelakangi masyarakat desa.
Perilaku masyarakat desa ditunjukan oleh adanya ikatan antar warga
yang sangat erat. Hal itu dapat dilihat dengan adanya sikap gotong
royong yang mengutamakan kepentingan bersama daripada
kepentingan peribadi.
2.1.3. Ciri-ciri Desa
Secara umum perdesaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
•Kehidupan masyarakatnya sangat erat dengan alam,
•Pertanian sangat bergantung pada musim,
•Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja,
•Struktur perekonomian bersifat agraris,
•Hubungan antar masyarakat desa berdasarkan ikatan
kekeluargan yang erat,
•Perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol
ditentukan oleh moral dan hukum informal, dan
•Norma agama dan hukum adat masih kuat.
2.1.4. Perkembangan Desa
Tingkat perkembangan desa merupakan keadaan tertentu yang dicapai
oleh penduduknya dalam menyelenggarakan kehidupan dan mengelola
sumber daya yang ada. Tingkat perkembangan desa dinilai berdasarkan
tiga faktor yakni faktor ekonomi, sosio kultural, dan faktor prasarana.
Faktor ekonomi meliputi mata pencaharian penduduk dan produksi desa.
Faktor sosio kultural meliputi adat istiadat, kelembagaan, pendidikan,
dan gotong royong. Faktor prasarana meliputi prasarana perhubungan,
pemasaran, dan sosial.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, tingkat perkembangan desa dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu desa swadaya, desa swakarya, dan desa
swasembada. Desa swadaya adalah desa yang masih bersifat tradisional.
Desa swakarya adalah desa yang sedang mengalami transisi. Desa
swasembada adalah desa yang lebih maju.












2.2. Pola Keruangan Kota
2.2.1. Pengertian Kota
Pengertian kota dan daerah perkotaan dapat dibedakan dalam dua
pengertian yaitu kota untuk city dan daerah perkotaan untuk ‘’urban”.
Pengertian city diidentikkan dengan kota,sedangkan urban berupa suatu
daerah yang memiliki suasana kehidupan dan penghidupan modern,
dapat disebut daerah perkotaan.
Keadaan geografi sebuah kota bukan hanya merupakan pertimbangan
yang esensial pada awal penentuan lokasi, tetapi mempengaruhi fungsi
dan bentuk fisiknya. Para pendiri kota memiliki maksud untuk
mengembangkan kegiatan niaga kelautan didalam pemukimannya ,yaitu
sebagai tempat pertukaran barang antara daerah daratan dengan lautan.
Sebaliknya.kota- kota didunia keadaanya beragam ada berpenduduk
jarang dan padat. Kota-kota yang mengalami kehidupan dengan kondisi
sosial politik,keagamaan,dan budaya yang berbeda-beda mempunyai
beberapa unsur eksternal yang menonjol sehingga mempengaruhi
perkembangan kota.
Salah satu permasalahan di kota –kota besar di Indonesia adalah
tingginya urbanisasi. Pertambahan urbanisasi ini dapat diindikasikan


dengan adanya laju pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal ini
mempunyai implikasi terhadap pertambahan jumlah angkatan kerja
sebagai awal terjadinya proses urbanisasi.
Klasifikasi Kota
Berdasarkan fungsinya yang dominan kota-kota dapat dibedakan
menjadi beberapa kelompok, antara lain sebagai berikut :
1) Kota sebagai pusat kebudayaan
Kota yang berfungsi sebagai pusat kebudayaan mempunyai potensi
budaya yang lebih dominan dibandingkan dengan potensi yang lain.
2) Kota sebagai pusat perdagangan
Secara umum setiap kota memiliki pusat perdagangan. Namun tidak
semua kota mempunyai aktivitas yang dominan dibidang
perdagangan. Kota-kota perdagangan yang besar biasanya
merupakan kota pelabuhan.
3) Kota sebagai pusat industri
Kota disebut juga sebagai pusat industri apabila kegiatan industri di
kota tersebut lebih dominan dibandingkan kegiatan-kegiatan lainnya.
Umumnya kegiatan industri suatu kota terdiri atas berbagai macam
jenis.
4) Kota sebagai pusat pemerintahan
Kota pusat pemerintahan dapat berkembang secara cepat karena
peranannya mengatur sistem pemerintahan. Kota pusat pemerintahan
umumnya memiliki hubungan yang luas dengan kota-kota yang
lainnya.
5) Kota sebagai pusat rekreasi dan kesehatan
Kota dapat berfungsi sebagai pusat rekreasi dan kesehatan apabila
kota tersebut mampu menarik pendatang, baik untuk tujuan rekreasi
maupun penyembuhan.
Berdasarkan jumlah penduduknya, kota dibedakan menjadi :
1)Kota kecamatan perkiraan jumlah penduduknya 3.000 – 20.000
2) Kota kecil perkiraan jumlah penduduknya 20.000 – 200.000
3) Kota sedang perkiraan jumlah penduduknya 200.000 – 500.000
4) Kota besar perkiraan jumlah penduduknya 500.000 – 1.000.000
5) Kota metropolitan perkiraan jumlah penduduknya > 1.000.000


Perkembangan Kota
Sebagai pusat berbagai macam kegiatan, kota akan selalu berkembang
sejalan dengan perkembangan aktivitas di dalamnya. Perkembangan
kota dengan segala permasalahan yang ditimbulkan tersebut dipengaruhi
oleh faktor budaya, alam, dan kependudukan.
Sehubungan dengan jumlah penduduknya, terdapat dua hal yang sangat
berpengaruh terhadap perkembangan kota, yaitu pertambahan alami dan
tingkat urbanisasi. Pertambahan penduduk alami dihitung dari
banyaknya kelahiran dikurangi banyaknya kematian penduduk kota.
Urbanisasi dapat diartikan sebagai proses persebaran atau distribusi,
difusi, perubahan, dan pola menurut waktu dan tempat.
Tujuan utamanya untuk tinggal menetap dikota. Mereka memiliki
harapan bahwa mutu hidup diperkotaan bakal lebih tinggi ketimbang di
tempat asalnya di desa . Fenomena ini sudah menjadi hal rutin di
sebagian besar Negara Negara sdang berkembang dan menjadi masalah
pelik penyebab pokoknya secara makro nasional adl terjadinya disparitas
atau ketimpangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan . ada 2
faktor utama terjadinya urbanisasi yakni factor penarik dan factor
pendorong.
Factor penarik : Ketersediaan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.
Peluang melanjutkan pendidikan yg lebih besar. Jenis lapangan kerja
lebih banyak dan bervariasi. Sedangkan faktor pendorong : Lapangan
kerja yg terbatas. Kemiskinan. Keterbatasan sarana dan prasarana
transportasi, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan lahan
pertanian perpenduduk terutama di pulau jawa









Isu tentang keterkaitan desa-kota sudah lama mendapat perhatian
kalangan analis pembangunan. Isu tersebut muncul sejalan dengan
kenyataan empiris akan ketidakterpisahannya keterkaitan antara desa
dan kota yang juga mencakup masalah urbanisasi. Keterkaitan tersebut
semakin meluas di berbagai level, baik antara desa dan kota itu sendiri,
maupun antara kota kecil dengan kota besar, antar desa, dan antar kota
yang merentang di dalam satu negara maupun antar negara. Keterkaitan
antara desa-kota antara lain terlihat dari realitas bahwa penduduk desa
menjadi konsumen barang dan jasa pelayanan perkotaan sementara
masyarakat kota juga menjadi konsumen jasa dan barang hasil produksi
perdesaan. Terlepas dari banyaknya kritikan atas pola keterkaitan yang
terbangun, interaksi antara desa-kota bersifat saling menguntungkan
dalam suatu iklim simbiosis mutualisme (Lo & Salih, 1978).
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan
sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin
dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan
seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang
dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya,
serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
Unsure wisma ini menghadapkan
a.dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang
sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa
mendatang
b. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang
telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang
layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan
menyenangkan
2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi
suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan
bermasyarakat.
3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi
untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan
tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan
kota lain atau daerah lainnya.











4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk
memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi,
pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi
suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat
unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias
keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni
kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha
dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh
karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya,
akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin
menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu
perkembangan kota harus mengarah paa penyesuaian lingkungan fisik
ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat
kota.
Di pihak lain kota mempunyai juga peranan/fungsi eksternal, yakni
seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah
atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam
skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan
bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ
tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya
saling pengaruh mempengaruhi.

1. Kesimpulan
Setelah kami gali, kaji, dan paparkan maka kami dapat menyimpulkan bahwa :
1. Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo
Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu
masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan
perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural
yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara
timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut paul H.Landis : desa adalah
penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa,
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan.
Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
2. Kota secara internal pada hakekatnya merupakan
suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi
penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh
mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang
antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara
lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain,
suatu perkembangan kota harus mengarah paa penyesuaian lingkungan fisik
ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat
kota. Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi
eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam
kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya,
baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini
diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu
organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya
saling pengaruh mempengaruhi.

2. Saran
Setelah kami gali, kaji, paparkan dan simpulkan maka kami dapat
memberikan saran bahwa kita selaku warga negara baik yang di desa maupun di
kota harus memperhatika pola-pola perkembangan desa maupun kota, hal ini
dapat membantu untuk peningkatan pembangunan baik di desa maupun di kota.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi kita. Amien.

Sabtu, 13 Maret 2010


BAB 15
KARAKTERISTIK ASPEK ORGANISASI KOPERASI INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Organisasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan harus mempunyai bentuk dan struktur yang cocok, efesien dan efektif. Perilaku organisasi akan mencerminkan seberapa jauh tertib hukum dan kaidah dilaksanakan. Karena itu, pengaturan organisasi sangat menentukan pelaksanaan usaha dan keberhasilan pencapaian tujuan yang ditetapkan. Demikian halnya pada koperasi, organisasinya harus mencerminkan kekuatan yang memberikan kepercayaan bagi anggota, masyarakat dan badan usaha lainnya dalam melaksanakan hubungan kerja sama.
Sebagai pendiri, pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota merasa mantap apabila keberadaan organisasi koperasi jelas dan kuat. Pengakuan keberadaan koperasi daari anggota dan masyarakat merupakan daya dukung potensial, yang menjadi ukuran (barometer) bagi jalannya organisasi dan kelangsungan hidup koperasi. Karena itu, aspek hokum bidang organisasi koperasi perlu diperhatikan secara serius.

1. Ciri-ciri Umum Organisasi Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Hanel (1985) mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau cirri-ciri seperti dibawah ini :
a. Kelompok koperasi ; sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b. Swadaya dari kelompok koperasi ; anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu.
c. Perusahaan koperasi ; sebagai instrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
d. Tujuan/tugas atau prinsip promosi anggota ; perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota keelompok koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan atau rumah tangganya masing-masing.
Sebagai badan usaha, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi itu terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota serta menghadapi persaingan di dalam pasar, maka koperasi harus mampu bekerja efesien mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Karena itu, partisipasi anggota akan sangat menentukan keberhasilan koperasi dalam membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi anggota.
Agar koperasi lebih dipahami sesuai dengan bunyi pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian diatas, dan dapat dibedakan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain, misalnya perseroan terbatas, maka perlu diketahui ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a. Dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
b. Para anggota sepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas asas kekeluargaan.
c. Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.

2. Unsur-unsur Organisasi Koperasi
Unsur-unsur yang ada dalam organisasi koperasi pada umumnya adalah menyangkut keanggotaan, rapat anggota, pengawas dan pengelola.
a. Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan anggota koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan 1) Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi; 2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Dalam kedudukannya sebagai pemilik, anggota koperasi 1) adalah pemodal koperasi dan karena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota; 2) turut serta mengambil keputusan-keputusan agar segala tindakan koperasi sesuai dengan keinginan dan kepentingan ekonomi anggota; 3) mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota kedalam koperasi.
Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri.
Selanjutnya dalam koperasi bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan pelaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Ketentuan tersebut memperjelas pengertian keanggotaan koperasi, jika dibandingkan dengan misalnya pengertian keanggotaan pada perkumpulan/organisasi masyarakat, yayasan, perseroan terbatas yang tidak mengenal istilah anggota, tetapi menggunakan pengertian pemegang saham. Atas dasar itu anggota koperasi adalah baku atau normatif. Dengan istilah dan pengertian tersebut, maka pada dasarnya anggota koperasi adalah aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban, baik sebagai pemilik maupun pengguna jasa koperasi. Hal ini berbeda dengan, misalnya pemegang saham pada perseroan terbatas atau anggota pada perkumpulan masyarakat, yang umumnya pasif.
Kedudukan hukum anggota koperasi sebagaimana dimaksud di atas, memberi kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang akan atau sudah menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaran penuh dan bukan karena ikut-ikutan atau karena terpaksa atau seolah-olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan. Hal ini dapat diartikan pula bahwa anggota mengikat diri dalam koperasi yang menurut hukum perdata tersebut sebagai perjanjian. Dengan berlakunya perjanjian ini, maka kedua belah pihak (anggota dan koperasi) mempunyai hak dan kewajiban yang jika dilanggar dikenakan sanksi. Masalah keanggotaan ini juga tercermin dalam hak suara, yaitu setiap anggota mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Demikian pula penegasan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan, karena titik tolak keanggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Dari apa yang telah dijelaskan di muka, maka mengenai keanggotaan ini merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.



b. Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga structural lembaga koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang menyebutkan 1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi; 2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dengan ketentuan tersebut jelas bahwa istilah pengertian rapat anggota adalah baku atau normatif. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi. Hal itu berarti bahwa kedudukan dan kekuatan hukum rapat anggota menentukan segala perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan koperasi, dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain/badan usaha lain. Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga rapat anggota pada kedudukannya semacam lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan 1) Anggaran Dasar; 2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; 3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas; 4) Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan; 5) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; 6) Pembagian sisa hasil usaha; 7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Dengan demikian jati diri rapat anggota secara hukum memiliki identitas tersendiri dibandingkan dengan misalnya pengertian rapat pemegang saham pada perseroan terbatas. Identitas rapat anggota juga menunjukan wujud dan bentuk organisasi koperasi, yang membedakan dengan organisasi perkumpulan lain. Istilah dan pengertian rapat anggota dalam koperasi merupakan penyebutan yang mengandung makna khusus dan hanya berlaku pada koperasi. Karena itu, penggunaannya tidak boleh sembarangan, apalagi disalahgunakan.
Dalam keputusan rapat anggota yang isinya harus dilaksanakan oleh pengurus, perlu adanya pembatasan wewenang, yaitu keputusan mana yang dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus dan keputusan mana yang pelaksanaannya masih harus dengan persetujuan rapat anggota. Dengan kata pemberian mandat oleh rapat anggota kepada pengurus harus tegas dijelaskan, apakah bersifat penuh atau terbatas. Hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin organisasi dan usaha, kedudukan pengurus menjadi jelas.
Dalam setiap laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan kepada rapat anggota, khususnya mengenai laporan keuangan perlu disertai dengan pernyataan pendapat sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang legal, representatif dan kompeten, baik lembaga intern (pengawas) maupun lembaga ekstern (kantor akuntan public, koperasi jasa audit). Dengan adanya pernyataan dalam laporan keuangan ini, maka kedudukan laporan pengurus yang disahkan oleh rapat anggota secara hukum lebih valid.
Dalam rapat anggota koperasi, yang sejumlah anggotanya cukup besar agar dapat berlangsung secara efektif dan efisien, dapat digunakan secara kelompok. Sehubung dengan hal ini, harus ditetapkan prosedur penyelenggaraan rapat-rapat anggota kelompok serta proses pengambilan keputusan antara lain mengeni pembentukan kelompok, pemilihan pimpinan kelompok, penetapan forum rapat kelompok, keputusan rapat kelompok, penetapan utusan kelompok dalam rapat anggota dan sebagainya. Dengan demikian, rapat anggota merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tugasnya antara lain untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Agar keputusan rapat dapat diambil secara objektif, maka pimpinan rapat seyogianya dipilih dari dan oleh rakyat.

c. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah satu perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan structural organisasi koperasi kedudukan pengurus pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
Dengan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri. Hal ini dapat disejajarkan dengan direksi pada perseroan terbatas. Atas dasar itu, maka istilah dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan normatif.
Dalam praktik memang dapat menjadi rancu dengan istilah dan pengertian pengurus pada perkumpulan/organisasi masyarakat/social, yang tentunya berbeda dengan pengurus koperasi. Karena itu, sebaiknya susunan pengurus koperasi dibuat sedemikian rupa untuk menghidarkan kesalahpahaman dengan pengertian pengurus pada organisasi/perkumpulan masyarakat/social yang ada. Dalam hubungan itu ada dua alternatif, yaitu 1) Dalam hal pengurus sebagai pengelola, maka susunannya adalah ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan kepala bidang; 2) Dalam hal pengurus mengangkat pengelola usaha, maka susunannya adalah ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara. Dengan demikian, kesan pengurus koperasi sebagai lembaga eksekutif memiliki bobot dan kekuatan hokum tersendiri. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengurus juga mempunyai kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai mandataris rapat anggota, apabila pengurus mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola, perlu disertai dengan dasar hukum, yaitu berupa perjanjian kontraktual yang ditandatangani oleh pengurus atas nama koperasi.
Dalam hubungan pengurus dan pengawas, terdapat kesan kedudukan pengurus lebih tinggi, sehingga mengakibatkan fungsi pengawas tidak sepenuhnya dapat terlaksana. Padahal untuk hal-hal tersebut pengurus harus tunduk dan meminta persetujuan kepada pengawas dan jika tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi. Apabila dibandingkan dengan perseroan terbatas, maka kedudukan komisaris (yang berfungsi sebagai pengawas) lebih tinggi dari direksi.

d. Pengawas Koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan structural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lain yang ditetapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga control dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab khusus menunjukkan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


3. Hakikat Manajemen Koperasi
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan penguna jasa koperasi member kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga majemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan penngeloaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelola organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa 1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha; 2) Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan; 3) Penngelola bertanggung jawab kepada pengurus; 4) Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan, misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Fungsi Unsur-unsur Koperasi
Jika dilihat dari segi fungsi, maka pada dasarnya terdapat pembagian tugas antara rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola yang intinya sebagai berikut :
a. Rapat Anggota
Pemegang kekuasaan tertinggi dan menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
b. Pengurus
Pemegang kuasa rapat anggota dan melaksanakan kebijaksanaan umum serta mengelola organisasi dan usaha koperasi, sebagaimana telah ditetapkan oleh rapat anggota.

c. Pengawas
Mewakili anggota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilaksanakan oleh penngurus dan pengelola.
d. Pengelola
Melaksanakan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Dengan demikian tugas pokok, fungsi, beban kerja dan tanggung jawab masing-masing unsur menjadi jelas sehingga tinggal mengatur mekanisme dan hubungan kerja masing- masing unsur dan antarunsur tersebut. Mekanisme dan hubungan kerja tersebut harus dibuat sedemikian rupa, sehingga secara hokum dapat menjamin kepastian dan kepercayaan semua pihak, yang penting artinya bagi kelangsungan hidup koperasi, terutama manajemennya. Kepastian hukum atas terselenggaranya manajemen yang professional, melalui mekanisme dan hubungan kerja tersebut, memberi kekuatan hukum bagi koperasi dalam hubungan kerja samanya dengan pelaku ekonomi lainnya. Mekanisme dan hubungan kerja yang jelas, singkron, konsisten, dan fleksibel akan membawa ke arah manajemen yang efisien dan efektif di samping factor pelaksanaannya yang juga harus professional.

4. Ruang lingkup Usha Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kepentingannya. Dalam pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan angota, penjelasannya menyebutkan bahwa Usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelola usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota denngan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha tersebut di atas, maka koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat dilakukan di mana saja, baik didalam maupun di luar negeri dalam mempertimbangkan kelayakan usahanya. Lapangan usaha koperasi merupakan perwujudan dari peran dan fungsi koperasi akan menunjang usaha maupun kesejahteraan anggota, baik secara langsung maupun tidak langsung. Lapangan usaha yang secara langsung menunjang usaha maupun kesejahteraan anggota adalah lapangan-lapangan usaha koperasi yang melayani langsung kepentingan-kepentingan anggota koperasi, sedangkan lapangan yang secara tidak langsung menunjang usaha maupun keesejahteraan anggota adalah lapangan usaha yang tidak langsung melayani kepentingan ekonomi anggota koperasi, tetapi hasil-hasil usahanya semata-mata demi menunjang usaha maupun kesejahteraan anggota. Karena itu, hasil akhir dari keberhasilan koperasi terletak pada penciptaan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota.
Dalam pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dan dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan dana yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang member manfaat sebesar-besarnya kepada anggota serta untuk memasyarakatkan koperasi. Karena itu koperasi harus mampu mendayagunakan modal dan pendapatannya secara efisen agar beban anggota menjadi ringan. Minimalisasi biaya antara lain berhubungan dengan penetapan skala usaha yang ekonomis yang dicerminkan dari biaya per unit pelayanan yang rendah. Dapat terjadi bahwa karena penetapan skala usaha ekonomi, maka koperasi harus menetapkan skala usaha yang melebihi besarnya kebutuhan pelayanan yang sebenarnya diperlukan oleh para anggotanya. Apabila kapasitas pelayanan koperasi hanya disesuaikan dengan jumlah kebutuhan anggota saja, maka dapat terjadi biaya per unit pelayanan akan menjadi tinggi. Kelebihan kapasitas itulah yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi untuk bertransaksi dengan bukan anggota. Pelayanan koperasi terhadap bukan anggota harus digunakan untuk menunjang, memperkuat dan memperluas pelayanan langsung bagi anggota koperasi. Dengan demikian, pemanfaatan kelebihan kapasitas tidak merugikan kepentingaan anggota, bahkan sebaliknya, justru akan meningkatkan nilai tambah dan manfaat koperasi bagi anggota, bukan saja dalam rangka menarik minat bukan anggota untuk menjadi anggota koperasi, melainkan juga dalam rangka menunjang koperasi agar lebih mampu mencapai tujuan untuk meningkatkan kondisi perekonomian anggota.
Sedangkan dalam43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan dalam penjelasannya berbunyi agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, maka koperasi melaksanakan usaha dilaksanakan dalam segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan dibidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi, seperti badan usaha lain. Dengan demikian setiap usaha yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki modal ekuitas sebagai modal perusahaan. Atas dasar itu kedudukan dan status modal secara hukum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yang merupakan modal ekuitas, sedangkan modal pinjaman merupakan modal penunjang. Dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa 1) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman; 2) Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah; 3) Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam penjelasan pasal 41 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang mengandung resiko atau disebut modal ekuitas. Simpanan pokok adalah simpanan uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada masuk menjadi anggota, dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, dan simpanan wajib dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah merupakan sumbangan pihak tertentu yang diserahkan pada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi, dan hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. Dengan ditetapkannya modal sendiri sebagai modal ekuiti koperasi, maka kedudukan simpanan pokok dan simpanan wajib menjadi kuat, seperti halnya saham pada perseroan terbatas. Karena itu, istilah dan pengertian simpanan pokok dan simpanan wajib secara hukum adalah baku dan normatif.
Sebagai istilah dan pengertian yang baku, maka bentuk dan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib harus dibuat dengan standar tertentu sebagai suatu surat berharga. Dengan demikian, bentuk dan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum, surat berharga tersebut dapat berbentuk sertifikat dengan nilai nominal tertentu dan dipegang serta dimiliki oleh para anggota koperasi.
Selain itu ada simpanan anggota lainnya, yang dapat berupa simpanan sukarela, simpanan khusus, simpanan terjangka, tabungan dan bentuk simpanan lainnya, yang tentunya merupakan utang/pinjaman koperasi terhadap anggotanya. Kedudukan simpanan anggota tersebut harus jelas dan terjamin keamanannya. Karena itu, bentuk dan nilainya harus dibakukan, misalnya dengan mengevaluasi nilai simpanan, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan perlindungan hukum. Untuk mengamankan simpanan tersebut perlu jaminan simpanan anggota, apakah dananya bersumber dari koperasi sendiri, atau semacam jaminan asuransi atau lembaga penjamin lainnya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberi peluang kepada koperasi dalam memupuk modal, yaitu dengan menerbitkan obligasi dan modal penyertaan. Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Modal penyertaan ikut menanggung resiko, sehingga koperasi tidak sembarangan menerbitkannya, karena akibat hukum yang timbul akan mempengaruhi kelayakan koperasi sebagai badan usaha.
Kedudukan hukum modal koperasi, baik modal sendiri atau ekuitas maupun modal pinjaman, membawa kewajiban dan tanggung jawab koperasi terhadap anggotanya dan terhadap pihak lain yang bersangkutan.

6. Bentuk dan Jenis-Jenis Koperasi
a. Bentuk Koperasi
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berbunyi bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti sekarang ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimalnya 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi. Menurut Undang-Undang ini, pusat, gabungan, dan induk tersebut dikategorikan sebagai koperasi sekunder, yang menunjukan jenjang tingkatan jenjang tingkatan secara vertical. Dengan demikian, maka koperasi primer akan selalu mengawali kelahiran koperasi sekunder apabila dikehendaki. Secara vertical berjenjang, koperasi sekunder akan dibentuk menurut keperluannya, atas dasar kesamaan kepentingan dan demi peningkatan efisiensi, yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Pendirian koperasi sekunder bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Karena itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada dasarnya keberadaan koperasi sekunder bersifat subsidiary terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi yang sejenis-sejenis saja, melainkan juga oleh koperasi yang berlainan jenis, karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien, apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala yang berkekuatan lebih besar. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri tentang jenjang tingkatan, nama, serta norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang. Dengan demikian, didalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, melainkan berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari atas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan bahwa ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien, apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Karena itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, akan semakin besar pula keterlibatan dan partisipasi koperasi primer dalam kegiatan usaha koperasi sekundernya. Kedua hal tersebut dapat dipertimbangkan untuk mengatur perimbangan hak suara.

b. Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, dan dalam penjelasannya berbunyi Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi pemasaran dan Koperasi jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh anggota fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi sendiri.
Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan akan dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Karena itu, penjenisan koperasi dapat ditetapkan menurut dua kategori yaitu :
1. Penjenisan Menurut Fungsi Koperasi
a. Koperasi pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi peembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir. Identitas anggota disini adalah anggota sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen terhadap koperasinya.
b. Koperasi pemasaran atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ketangan konsumen di pasar. Pengertian konsumen di pasar ( di luar organisasi koperasi ) adalah konsumen industry atau konsumen akhir bergantung pada produk yang dihasilkan oleh anggota. Identitas anggota disini adalah anggota sebagai pemilik dan pemasok terhadap koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja di dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pekerja terhadap koperasinya.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa/nasabah terhadap koperasinya.
Apabila salah satu koperasi menyelenggarakan salah satu fungsi saja disebut koperasi tunggal usaha ( Single-Purpose cooperative ) dan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha ( Multi-Purpose cooperative ).
2. Penjenisan Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang para anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan oleh para pemasok dipasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun kedua-duanya. Dengan demikian penjenisan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan penjenisan koperasi menurut fungsi koperasinya.

Kamis, 11 Maret 2010

interaksi sosial

PENDAHULUAN

A. Pegertian Interaksi social
Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbale balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu,antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social. Dalam kamus Bahasa Indonesia Innteraksi didifinisikan sebagai hal saling melalkukan akasi ,berhubungan atau saling mempengaruhi. Dengan demikian interaksi adalah hubungan timbale balik (social) berupa aksi salaing mempengaruhi antara indeividu dengan individu, antara individu dankelompok dan antara kelompok dengan dengan kelompok. Gillin mengartikan bahwa interaksi social sebagai hubungan-hubungan social dimana yang menyangkut hubungan antarandividu , individu dan kelompok antau antar kelompok. Menurut Charles P. loomis sebuah hubungan bisa disebut interaksi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. jumlah pelakunya dua orang atau lebih
2. adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbul atau lambing-lambang
3. adanya suatu demensi waktu yang meliputi ,asa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating .
4. adanya tujuan yang hendak dicapai.
B. Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
1. adanya kontak sosial
Kata kontak dalam bahasa inggrisnya “contack”, dari bahasa lain “con” atau “cum” yang artinya bersama-sama dan “tangere” yang artinya menyentuh . Jadi kontak berarti sama-sama menyentuh.Kontak social ini tidak selalu melalui interaksi atau hubungan fisik, karena orang dapat melakuan kontak social tidak dengan menyentuh,misalnya menggunakan HP, telepon dsb



2. Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Ada lima unsure pokok dalam komunikasi yaitu
1. komunikator yaitu orang yang menyampaikan informasi atau pesan atau perasaan atau pemikiran pada pihak lain.
2. Komunikan yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, informasi.
3. Pesan yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan.
4. Media yaitu alat untuk menyampaiakn pesan
5. Efek/feed back yaitu tanggapan atau perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan setelah mendapat pesan dari komunikator.
Ada tiga tahapan penting dalam komunikasi
1. Encoding . Pada tahap ini gagssaan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar . dalam tahap ini komunikator harus memilih kata atau istilah ,kalimat dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.
2. Penyampaian. Pada tahap ini istilah atau gagasan yang telah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaiakan . Penyampaian dapat berupa lisan dan dapat berupa tulisan atau gabungan dari duanya.
3. Decoding Pada tahap ini dilakukan proses mencerna fdan memahami kalimat serta gambar yang diterima menuruy pengalaman yang dimiliki.





Kondisi Umum Interaksi Pada
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan konflik, kontraversi, kompetisi.


PEMBAHASAN
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Menurut Paul H.Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan.
3. Cara berusaha (ekonomi) adlah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
• Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
• Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
• Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
• Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa Masyarakat Desa yang atau juga bisa disebut sebagai masyarakat tradisonal manakala dilihat dari aspek kulturnya. Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Masyarakat Desa adalah kebersamaan. sedangkan Pola interaksi masyarakat kota adalah individual,. Sebagai contoh kalau anda pergi ke suatu Desa, dan anda bertanya dengan seseorang siapa nama tetangganya, pasti dia hafal. Kalau di kota, kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri2.Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.